Kata Dodi, laporan dugaan korupsi dana CSR Bank Sultra segera ditindaklanjuti, diserahkan kepada Pimpinan Kejati Sultra untuk ditelaah.
“Ada Laporan dari BPKP Sultra terkait dengan dugaan tipikor di Bank Sultra, mereka telah melaporkan secara resmi dan sesuai SOP laporan pengaduan akan ditindaklanjuti,” jelas Dodi.
Dodi menambahkan sesuai prosedur setiap laporan akan ditelaah atau dianalisa oleh tim Intelijen atau Pidana Khusus sebelum ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
“Telaah oleh tim, baik di bidang pidsus atau intelijen, apakah sudah memenuhi syarat. Kalau belum akan dikembalikan ke pelapor untuk melengkapi laporan,” kata Dodi.
Diketahui, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan sebanyak 62 kegiatan di Bank Sultra selama periode 2021-2022.
Temuan BPK, program CSR Bank Sultra senilai sekitar Rp2,2 miliar, tidak disertai atau didukung dengan laporan pertanggungjawaban.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait