Kejati Sultra Geledah Kantor Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta

Redaksi
Kejati Sultra Geledah Kantor Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id -  Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta, Rabu (26/3/2025). 

Hal ini dilakukan Jaksa Penyidik Kejati Sultra sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran pada Satuan Badan Penghubung Sultra.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody S.H, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tertanggal 24 Maret 2025. 

"Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023," kata Dody dalam rilis resmi pada Rabu (26/3/2025) malam.

Saat penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini. 

"Penyidik terus bekerja keras untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini," tambah Dody.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network