Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Sultra Dilaporkan ke Kejati

Mukhtaruddin
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Sultra Dilaporkan ke Kejati. (Foto: Mukhtaruddin)

KENDARI, iNewsKendari.id - Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan Direktur Utama dan Kepala Divisi Corporate Secretary Bank Sultra, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (20/11/2023).

Laporan itu terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) 2021-2022 di Bank Sultra.

Menurut Ketua BPKP Sultra, Wawan, penyaluran dana CSR di Bank Sultra Periode 2021 hingga 2022 senilai Rp2,2 miliar diduga tidak memiliki pertanggungjawaban.

Dugaan korupsi ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sultra mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bank Sultra pada 27 Desember 2022.

“Yang kita laporkan itu direktur bank Sultra dan kepala Divisi Corporate Secretary Wa Ode Nurhuma terkait indikasi korupsi dana CSR yang nilainya sekitar dua koma dua miliar rupiah,” kata Wawan, di Kantor Kejati Sultra, Senin (20/11/2023).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dodi laporan dugaan korupsi dana CSR Bank Sultra dimasukkan di Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra, Senin (20/11/2023).

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network