BAUBAU, iNewsKendari.id - Diduga korupsi dana nasabah Rp360 juta, mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditahan.
Mantan karyawan Bank inisial WORM ini, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, setelah menjalani pemeriksaan, Selasa (20/5/2025).
Dalam pemeriksaan itu terungkap, tersangka melakukan dugaan korupsi ini setelah terlilit utang cukup besar akibat trading bitcoin sejak tahun 2021.
Tersangka melakukan trading bitcoin karena tergiur keuntungan besar. Namun yang terjadi sebaliknya, ia malah terlilit utang.
Kondisi ini membuat tersangka harus mencari uang untuk melunasi utangnya. Ia kemudian memanfaatkan jabatannya di Bank Mandiri Taspen Baubau, untuk mencairkan dana nasabah yang telah meninggal dunia.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, pelaku mencairkan dana nasabah yang telah meninggalkan dunia dengan cara memalsukan dokumen.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait