KENDARI, iNewsKendari.id - Anggaran proyek pembangunan Gedung Tower Bank Sultra diduga dikorupsi, yang menyebabkan kerugian negara Rp7,7 miliar. Dugaan korupsi ini, sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Najamudin Arifin, pihaknya telah memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menjalani pemeriksaan.
"Ada datang PPK dengan timnya, tapi dia tidak bawa dokumen sama sekali," kata Bustanil melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/1/2024).
Bustanil menyebut, pihaknya berencana memanggil kembali PPK pada Senin (15/1/2024), untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Tower Bank Sultra.
Selain PPK, Kejari Kendari juga akan memanggil berbagai pihak, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Juru Bayar, Panitia Penerima Hasil Pemeriksaan (PPHP), Konsultan Perencana dan Pengawasan, BPKAD Sultra, serta pihak Bank Sultra.
"Kita jadwalkan semua minggu depan," kata Bustanil.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait