Korban baru menceritakan hal ini saat ayah kandungnya pulang dari perantauan akhir September 2023. Mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melapor di Polsek Mawasangka.
Mendapat laporan, Tim Gabungan Polres Buton Tengah (Buteng), meringkus pelaku di rumahnya, pada 5 Oktober 2023.
Saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Buteng, pelaku mengaku hanya satu kali mencabuli korban.
"Pelakunya merupakan ayah tiri dari korban. Kejadian ini berawal dari 2020, di mana korban saat itu menderita sakit perut kemudian datang pelaku langsung memegang perut korban, kemudian tangan dari pelaku ini langsung memegang kemaluan, kemudian melakukan pencabulan. Kejadian ini berulang sebanyak 4 kali," ungkap Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton, di Kantornya, Senin (9/10/2023).
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait