BUTON TENGAH, iNewsKendari.id - Seorang pria berusia 53 tahun inisial LI di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), cabuli anak tirinya berusia 15 tahun.
Pelaku mencabuli anak tirinya pada tahun 2020, saat itu korban sedang sakit perut. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan kelakuan bejatnya.
Saat itu, pelaku menawarkan diri untuk mengobati sakit perut korban. Tanpa curiga, korban menuruti pelaku, namun bukannya diobati, pelaku malah memasukan tangannya ke kelamin korban.
Pencabulan ini dilakukan pelaku terhadap korban 4 kali sepanjang 2020 hingga 2023. Meski berulang, korban tidak berani bercerita kepada ibunya, karena diancam pelaku.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait