KENDARI, iNewsKendari.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025, telah ditetapkan, Selasa (10/12/2024).
Menurut Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, penetapan UMP dan UMSP ini didasari arahan Menteri Tenaga Kerja pada Senin (09/12/2024), berdasarkan arahan Presiden Prabowo, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 serta hasil rapat Dewan Pengupahan.
“Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024, adapun besaran UMP Tahun 2025 Rp3.073.551,70. Mengalami kenaikan: 6,5% atau Rp187.587,66 dibandingkan UMP 2024 yang sebesar Rp2.885.964,04,” kata Andap.
Lebih lanjut Andap mengungkapkan, UMSP Sektor Pertambangan dan Penggalian Rp3.120.000, dan Sektor Konstruksi Rp3.212.000.
"Adapun ketentuan Penerapan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan Pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan, dan UMP Sulawesi Tenggara Tahun 2025 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025,” ujar Andap.
Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe Utara, akan berlaku dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Pj Gubernur Andap mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan terkait pembayaran upah minimum yang berlaku.
"Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Andap.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait