Satres Narkoba Polresta Kendari Cokok 2 Pengedar Sabu Seberat 1 Kg
Rabu, 25 Mei 2022 | 19:53 WIB

Sementara itu, salah seorang pelaku Pupung mengatakan, dirinya nekat mengedarkan narkoba karena diiming – imingi upah besar usai menjual semua sabu yang telah dititipkan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta