2 Warga Binaan Rutan Kendari Jalani Asimilasi, Ini Penjelasan Lengkap Kepala Rutan

KENDARI, iNewsKendari.id - Dua warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat asimilasi. Mereka adalah Andi Ardiansyah dan Agus.
Asimilasi ini bertujuan positif, sebagai upaya pembinaan dari pihak Rutan, untuk membaurkan dua warga binaan tersebut dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, asimilasi warga binaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, sebagaimana telah diubah menjadi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
"Asimilasi dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan, seperti asimilasi di dalam lingkungan lapas atau rutan, lapas terbuka, asimilasi kerja sosial di dalam lapas atau rutan, asimilasi kerja sosial diluar lapas atau rutan dan asimilasi pihak ketiga," ujar Rikie Noviandi Umbaran, Selasa (27/5/2025).
Kata Rikie, asimilasi ini tujuannya untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik.
Lanjutnya, asimilasi juga membantu narapidana mengembangkan keterampilan dan kemampuan baru yang berguna bagi kehidupan di masyarakat, mengurangi tingkat re-kriminalitas setelah narapidana dibebaskan serta membantu narapidana untuk beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat setelah dibebaskan.
Editor : Asdar Zuula