get app
inews
Aa Text
Read Next : Lapas Kendari dan BNNP Sultra Terapi Rehabilitasi Warga Binaan Kasus Narkoba

2 Warga Binaan Rutan Kendari Jalani Asimilasi, Ini Penjelasan Lengkap Kepala Rutan

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:19 WIB
header img
2 Warga Binaan Rutan Kendari Jalani Asimilasi, Ini Penjelasan Lengkap Kepala Rutan. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Dua warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat asimilasi. Mereka adalah Andi Ardiansyah dan Agus.

Asimilasi ini bertujuan positif, sebagai upaya pembinaan dari pihak Rutan, untuk membaurkan dua warga binaan tersebut dalam kehidupan masyarakat.

Menurut Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, asimilasi warga binaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, sebagaimana telah diubah menjadi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

"Asimilasi dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan, seperti asimilasi di dalam lingkungan lapas atau rutan, lapas terbuka, asimilasi kerja sosial di dalam lapas atau rutan, asimilasi kerja sosial diluar lapas atau rutan dan asimilasi pihak ketiga," ujar Rikie Noviandi Umbaran, Selasa (27/5/2025).

Kata Rikie, asimilasi ini tujuannya untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik.

Lanjutnya, asimilasi juga membantu narapidana mengembangkan keterampilan dan kemampuan baru yang berguna bagi kehidupan di masyarakat, mengurangi tingkat re-kriminalitas setelah narapidana dibebaskan serta membantu narapidana untuk beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat setelah dibebaskan.

"Asimilasi dapat dilaksanakan di dalam lapas atau rutan dengan menghadirkan masyarakat ke dalam lapas atau rutan dan dapat pula dilaksanakan di luara lapas atau rutan dalam bentuk asimilasi kerja sosial maupun pihak ketiga," ujarnya. 

Ia menambahkan, warga binaan yang mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat seperti dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tertentu, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan tekun, telah menjalani sebagian masa pidanya.

"Biasanya 1/2 atau 2/3 masa pidananya dan memenuhi persyaratan lain tergantung jenis asimilasinya, misalnya surat keterangan dari kejaksaan atau pihak terkait lainnya. Contohnya, asimilasi kerja pada pihak ketiga, statusnya warga binaan kami itu bekerja pada pihak perusahaan yang memiliki perjanjian kerjasam antara Rutan kelas II A Kendari dan pihak perusahaan dalam hal ini PT Vimi Kembar Grup," jelasnya. 

Syarat lain pemberian asimilasi kepada warga binaan dibuktikan dengan adanya petikan putusan yang sudah inkrah dari pengadilan negeri, eksekusi, surat pernyataan dari pihak keluarga sebagai penjamin yang ditandatangani juga oleh pemerintah setempat di mana dia bekerja, dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan. 

"Jadi asimilasi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat tersebut," tutupnya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut