get app
inews
Aa Read Next : Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Penanganan Stunting di Kendari, Pj Gubernur Sultra: Angka Stunting Turun

Satres Narkoba Polresta Kendari Cokok 2 Pengedar Sabu Seberat 1 Kg

Rabu, 25 Mei 2022 | 19:53 WIB
header img
Polresta Kendari tangkap 2 pengedar sabu 1 kg. (Foto: Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNews.id - 2 pengedar sabu 1 kilo gram yakni Andi Pupung (28) dan Albi Samiri (21) ditangkap Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari, Selasa (23/5/2022)  2022 malam.

Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Nipa – Nipa, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 9 gram sabu. Saat dilakukan pengembangan di salah satu rumah pelaku Pupung di Jalan Mekar Jaya 1, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, petugas kembali mengamankan sabu seberat 1.464 gram sabu.

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolresta Kendari beserta barang bukti sabu, alat press dan timbangan digital untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, kedua pelaku mengedarkan sabu di wilayah Kota Kendari atas perintah dari seseorang yang dikenal pelaku dari dalam rutan.

Sementara itu, salah seorang pelaku Pupung mengatakan, dirinya nekat mengedarkan narkoba karena diiming – imingi upah besar usai menjual semua sabu yang telah dititipkan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut