Satres Narkoba Polresta Kendari Cokok 2 Pengedar Sabu Seberat 1 Kg
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/05/25/86494_bandar.jpg)
KENDARI, iNews.id - 2 pengedar sabu 1 kilo gram yakni Andi Pupung (28) dan Albi Samiri (21) ditangkap Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari, Selasa (23/5/2022) 2022 malam.
Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Nipa – Nipa, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 9 gram sabu. Saat dilakukan pengembangan di salah satu rumah pelaku Pupung di Jalan Mekar Jaya 1, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, petugas kembali mengamankan sabu seberat 1.464 gram sabu.
Keduanya kemudian digelandang ke Mapolresta Kendari beserta barang bukti sabu, alat press dan timbangan digital untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, kedua pelaku mengedarkan sabu di wilayah Kota Kendari atas perintah dari seseorang yang dikenal pelaku dari dalam rutan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta