get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Survei Penilaian Integritas 2024 KPK, di Sultra Kabupaten Buton Utara Terendah Kategori Rentan

KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Kamis, 03 Juli 2025 | 14:17 WIB
header img
KPK Tuntun Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKendari.id – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Selain itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dituntun denda Rp600 juta, dalam kasus dugaan suap Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan upaya penghalangan penyidikan.

Tuntutan ini dibacakan JPU KPK dalam sidang yang digelar pada Kamis (3/7/20254.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 7 tahun,”

Dalam sidang itu, JPU juga mendakwa Hasto sebagai otak di balik upaya penghilangan bukti dengan memerintahkan buronan KPK Harun Masiku, caleg PDIP Pemilu 2019, dan kaki tangannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel yang diduga menjadi alat transaksi suap.  

Tak hanya itu, Hasto juga dituding menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta dalam bentuk dolar Singapura untuk mengamankan posisi Harun di DPR melalui mekanisme PAW.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut