KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Kamis, 03 Juli 2025 | 14:17 WIB

JPU menjerat Hasto dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP terkait perintangan penyidikan. Sementara untuk kasus suap, ia dijerat Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Jika denda Rp600 juta tak dibayar, Hasto bakal menanggung kurungan tambahan 6 bulan.
Editor : Asdar Zuula