BREAKING NEWS: Penjual Bom Antar Negara Ditangkap di Buton, Sisa 69 Bom Rakitan Diamankan
Kamis, 19 Juni 2025 | 14:38 WIB

Saat ini, pelaku beserta 69 barang bukti bom diamankan di Polres Buton untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, pelaku terancam pidana seumur hidup atau paling rendah 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta