KPU Wakatobi Lakukan PDPB Triwulan II 2025, Koordinasi Disdukcapil
Senin, 16 Juni 2025 | 19:51 WIB

KPU Wakatobi mengimbau masyarakat agar sukarela melakukan pemutakhiran mandiri apabila terjadi perubahan elemen data kependudukan.
"Seperti belum terdaftar sebagai pemilih, telah pindah domisili, mengalami perubahan Identitas kependudukan, baru berusia 17 tahun atau pensiunan TNI-Polri dan Jika terdapat keluarga yang meninggal dunia," jelas Yasir.
KPU Wakatobi, saat ini telah menyediakan formulir melalui link https://bit.ly/WakatobiDPB2025.
"Jika terdapat penduduk wakatobi yang mengalami perubahan data dimaksud atau bisa juga langsung ke Posko Pelayanan PDPB di Kantor KPU pada hari dan jam kerja," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula