Terlibat Peredaran Sabu Sistem Tempel, Wanita Muda di Kendari Ditangkap Polisi

KENDARI, iNewsKendari.id - Wanita muda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu sistem tempel.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, menangkap wanita berinisial KF (24) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Anawai, Kota Kendari pada Sabtu (31/5/2025) siang sekira pukul 13.30 Wita. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 12.18 gram sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan penangkapan KF, setelah polisi menerima informasi warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Warga sering melihat seseorang di jam-jam tertentu mencari sesuatu di pinggir jalan saat suasana sedang sunyi. Ini adalah modus 'sistem tempel' yang mereka gunakan," ungkap AKP Andi, Senin (2/6/2025).
Setelah penangkapan ini, polisi bergerak melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
"Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah terduga pelaku di Lorong Rongga III Kelurahan Korumba, serta pengembangan di Jalan Bahagia Kelurahan Bonggoeya dan Jalan Sorumba Kelurahan Wowawanggu,” ujarnya.
Hasil pengembangan kasus, diamankan lima potongan pipet, satu handphone, timbang digital, tiga sendok sabu, satu bal saset kosong, satu lembar tisu, dua kotak warna hitam, dan satu kotak warna pink.
Kata AKP Andi Musakkir, pengakuan tersangka uang hasil hasil narkoba digunakan berfoya-foya.
"Keterangan pelaku, ia diupah oleh bosnya sebesar Rp1 juta setiap kali berhasil menjual 10 gram sabu," katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Kendari. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor : Asdar Zuula