get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerap Timbulkan Korban Jiwa, Jalur Sempit Rute Kolaka-Pomalaa Dievaluasi

Beraksi di Tempat Wisata Kolaka, Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Kamis, 08 Mei 2025 | 13:51 WIB
header img
Beraksi di Tempat Wisata Kolaka, Pengedar Sabu Diringkus Polisi. (Foto: Istimewa)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR alias A dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut