Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pengedar Narkoba di Kolaka, Ungkap Sabu dari Lapas Kendari
Advertisement . Scroll to see content

Beraksi di Tempat Wisata Kolaka, Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Kamis, 08 Mei 2025 | 13:51 WIB
  • author Muh Rusli
Beraksi di Tempat Wisata Kolaka, Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Beraksi di Tempat Wisata Kolaka, Pengedar Sabu Diringkus Polisi. (Foto: Istimewa)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR alias A dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut