Beraksi di Tempat Wisata Kolaka, Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Kamis, 08 Mei 2025 | 13:51 WIB

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR alias A dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula