get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Sopir di Terminal Baruga Kendari Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Residivis Pengedar Narkotika di Kolaka Timur Kembali Diringkus Polisi Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:12 WIB
header img
Residivis Pengedar Narkotika di Kolaka Timur Kembali Diringkus Polisi Terancam 20 Tahun Penjara. (Foto: istimewa)

Tidak hanya itu, dalam tas Livehaf juga ditemukan 2, plastik klip sedang berisi masing-masing 100 saset kosong. Sementara terdapat 1 kemasan plastik klip sedang lainnya berisi 70 saset kosong 60 potongan plastik, 35 plastik berwarna hijau, 25 bening strip merah kuning, 2 merah dan 1 berwarna hitam.

"Semua plastik saset kosong. Jadi pelaku membeli paket sabu dan dikemas ulang dalam kemasan kecil untuk dijual kembali,"ujarnya.

Kapolres, juga mengatakan jika pengambilan 20 gram sabu dari pria di Kolaka yang sudah almarhum itu dikemas dengan ukuran berfariasi mulai dari harga Rp600 ribu, Rp300 ribu, Rp200 ribu dan paket Rp100 ribu.

Dikatakan, PS sempat memanen untung sebesar Rp2 juta dari penjualan sebelumnya seberat 15 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Kapolres.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut