Ayah Perkosa Putri Kandungnya di Buton, Pelaku Diamankan Polisi

Menurut Wakapolres Buton, Kompol Aslim, pelaku menyetubuhi anaknya dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Modus operandi tersangka ini yang dalam pengaruh minuman keras berusaha menyetubuhi anak korban yang mana merupakan anak kandungnya sendiri dengan bujuk rayu menjanjikan membelikan handphone," ungkap Kompol Aslim, Rabu (23/4/2025).
"Kejadian persetubuhan tersebut terjadi berulang kali hampir setiap hari saat berada di Kabupaten fakfak provinsi Papua Barat," imbuhnya.
Saat ini korban mendapat pendampingan dari UPTD PPA Buton, sebab merasa tertekan setelah melaporkan ayahnya ke polisi.
Sementara pelaku yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Buton, dijerat Undang-Undang Perlindungan anak, ancamaba hukuman 15 tahub penjara, dan tambahan tiga perempat hukuman lantaran statusnya sebab ayah kandung korban.
Editor : Asdar Zuula