get app
inews
Aa Text
Read Next : Motif Pembunuhan Polisi di Buton Terungkap

Ayah Perkosa Putri Kandungnya di Buton, Pelaku Diamankan Polisi

Kamis, 24 April 2025 | 18:19 WIB
header img
Ayah Perkosa Putri Kandungnya di Buton, Pelaku Diamankan Polisi. (Foto: Andhy Eba)

BUTON, iNewsKendari.id - Seorang ayah perkosa putri kandungnya di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku UD (40) saat ini sudah diamankan di Polres Buton.

Awal pemerkosaan ini, saat pelaku yang merupakan ayah korban inisial MS, sekeluarga berada di perantauan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, tahun 2022, saat itu korban masih berusia 13 tahun.

Korban yang tidak nyaman karena kerap mendapat kekerasan seksual setiap hari oleh ayahnya, ia harus pulang ke Buton, tinggal bersama bibinya pada 2023 lalu.

Namun pelaku menyusul putrinya ke Buton pada tahun 2024. Saat itu sang ayah kembali melakukan kekerasan seksual terhadap putrinya di salah satu rumah di Kota Baubau.

Pada akhirnya, pencabulan ini terungkap saat korban mengeluh sakit perut kepada bibinya. Saat itu, sang bibi mulai curiga jika korban sedang hamil, lantaran kondisi perutnya mulai membuncit.

Setelah itu, korban yang terus ditanyai oleh keluarganya mengaku bahwa, ia diperkosa ayah kandungnya sejak di perantauan. Mendengar hal ini, keluarga marah, dan langsung menangkap pelaku. Saat itu pelaku sempat diamuk warga hingga babak belur.

Setelah itu, warga membawa pelaku dalam kondisi tangan terikat ke kantor polisi. Sementara hasil pemeriksaan medis (usg) korban dinyatakan tidak hamil.

Menurut Wakapolres Buton, Kompol Aslim, pelaku menyetubuhi anaknya dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Modus operandi tersangka ini yang dalam pengaruh minuman keras berusaha menyetubuhi anak korban yang mana merupakan anak kandungnya sendiri dengan bujuk rayu menjanjikan membelikan handphone," ungkap Kompol Aslim, Rabu (23/4/2025).

"Kejadian persetubuhan tersebut terjadi berulang kali hampir setiap hari saat berada di Kabupaten fakfak provinsi Papua Barat," imbuhnya.

Saat ini korban mendapat pendampingan dari UPTD PPA Buton, sebab merasa tertekan setelah melaporkan ayahnya ke polisi.

Sementara pelaku yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Buton, dijerat Undang-Undang Perlindungan anak, ancamaba hukuman 15 tahub penjara, dan tambahan tiga perempat hukuman lantaran statusnya sebab ayah kandung korban.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut