Bibir Istri Sobek Digigit Suami di Kolaka Utara, Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Minggu, 06 April 2025 | 18:15 WIB

Arif mengungkapkan, pelaku RRR kerap menganiaya istrinya dalam pengaruh sabu, hal ini diperkuat dengan dugaan pelapor, hingga pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, terkait tindak KDRT dan Narkotika.
Terkait kasus KDRT, RRR dikenakan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sementara pada kasus penyalahgunaan narkotika, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009.
Editor : Asdar Zuula