Bibir Istri Sobek Digigit Suami di Kolaka Utara, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Seorang suami di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya di ranjang, Sabtu (5/4/2025) malam sekira pukul 20.00 Wita.
Ia terancam dikenakan pasal berlapis lantaran kepergok petugas membuang narkotika jenis sabu saat dibawa ke kantor polisi.
Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi menjelaskan, pelaku inisial RRR, diduga kerap lalukan penganiayaan terhadap istrinya inisial M. Korban melapor setelah bibirnya sobek digigit suami.
"Keduanya bertengkar. M didorong RRR ke ranjang, RRR menggigit bibirnya hingga sobek dan berdarah," beber Aiptu Arif, Minggu (6/4/2025).
Kata Arif, penganiayaan itu berlangsung sekira pukul 17.30 Wita. M yang tidak lagi bersabar atas perlakuan suaminya langsung melapor ke kantor polisi.
Usai menerima aduan M, anggota Satreskrim dan Intelkam Polres Kolut, menjemput RRR di Desa Tojabi. Sialnya saat dibonceng petugas, ia kepergok membuang sesuatu ke jalan.
"Ia terlihat mengambil sesuatu dalam kantong jaketnya dan dibuang ke jalan. Saat diperiksa, dompet kecil berisi 4 saset plastik bening bekas berisi sabu-sabu dan alat hisap (pipet) serta korek gas," bebernya.
Arif mengungkapkan, pelaku RRR kerap menganiaya istrinya dalam pengaruh sabu, hal ini diperkuat dengan dugaan pelapor, hingga pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, terkait tindak KDRT dan Narkotika.
Terkait kasus KDRT, RRR dikenakan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sementara pada kasus penyalahgunaan narkotika, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009.
Editor : Asdar Zuula