get app
inews
Aa Text
Read Next : 74 Kasus Kecelakaan Ditangani KPP Kendari di Tahun 2024, Total Korban Jiwa 546 Orang

Kejati Sultra Lelang Barang Bukti Ore Nikel senilai Rp42,3 Miliar dari Tambang Ilegal Blok Mandiodo

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:27 WIB
header img
Kejati Sultra menyelamatkan keuangan negara senilai Rp42,3 miliar dari hasil lelang barang bukti (BB) berupa 126.000 metrik ton ore nikel kasus pertambangan di Blok Mandiodo. Foto: Mukhtaruddin.

“Dana hasil lelang ini akan disetorkan oleh Kejari Konawe ke kas negara sebagai bagian dari PNBP,” jelasnya.

Proses lelang ini merupakan salah satu bentuk upaya Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui mekanisme hukum yang sah. Dengan masuknya dana tersebut ke kas negara.

Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap keuangan negara melalui PNBP.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut