Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Konten Sensitif Soal Bencana, Akademisi IAIN Kendari: Jangan Asal Bunyi
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Sultra Lelang Barang Bukti Ore Nikel senilai Rp42,3 Miliar dari Tambang Ilegal Blok Mandiodo

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:27 WIB
  • author Mukhtaruddin
Kejati Sultra Lelang Barang Bukti Ore Nikel senilai Rp42,3 Miliar dari Tambang Ilegal Blok Mandiodo
Kejati Sultra menyelamatkan keuangan negara senilai Rp42,3 miliar dari hasil lelang barang bukti (BB) berupa 126.000 metrik ton ore nikel kasus pertambangan di Blok Mandiodo. Foto: Mukhtaruddin.

KENDARI, iNewsKendari.id  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyelamatkan keuangan negara senilai Rp42,3 miliar dari hasil lelang barang bukti (BB) berupa 126.000 metrik ton ore nikel kasus pertambangan di Blok Mandiodo.

Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur menyatakan bahwa dana tersebut telah masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan akan disetorkan ke kas negara.

“Perkara ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Saat penyidikan, kami menyita 126 ribu metrik ton ore nikel,” ungkap Catur pada Kamis (23/1/2025).

Barang bukti dari aktivitas ilegal PT Lawu Agung Mineral (LAM) di IUP PT Antam blok Mandiodo Konawe Utara tersebut dilelang melalui mekanisme yang difasilitasi oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Hasilnya, dana lelang awalnya disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra sebelum diteruskan ke RPL milik Kejari Konawe sebagai eksekutor.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut