KENDARI, iNewsKendari.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyelamatkan keuangan negara senilai Rp42,3 miliar dari hasil lelang barang bukti (BB) berupa 126.000 metrik ton ore nikel kasus pertambangan di Blok Mandiodo.
Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur menyatakan bahwa dana tersebut telah masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan akan disetorkan ke kas negara.
“Perkara ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Saat penyidikan, kami menyita 126 ribu metrik ton ore nikel,” ungkap Catur pada Kamis (23/1/2025).
Barang bukti dari aktivitas ilegal PT Lawu Agung Mineral (LAM) di IUP PT Antam blok Mandiodo Konawe Utara tersebut dilelang melalui mekanisme yang difasilitasi oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Hasilnya, dana lelang awalnya disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra sebelum diteruskan ke RPL milik Kejari Konawe sebagai eksekutor.
“Dana hasil lelang ini akan disetorkan oleh Kejari Konawe ke kas negara sebagai bagian dari PNBP,” jelasnya.
Proses lelang ini merupakan salah satu bentuk upaya Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui mekanisme hukum yang sah. Dengan masuknya dana tersebut ke kas negara.
Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap keuangan negara melalui PNBP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta