Nasib Pilu Ibu Rumah Tangga Baru Bebas dari Rutan Kolaka Ditangkap Lagi, Diseret Sejumlah Polwan
Senin, 20 Januari 2025 | 11:33 WIB
Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra, membantah tuduhan bahwa anggotanya bertindak kasar. Dia menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur.
Penahanan kembali dilakukan karena polisi khawatir Vira dapat melakukan penganiayaan terhadap pelapor, Mia, yang sebelumnya melaporkan Vira atas kasus serupa.
Anehnya, laporan Vira terhadap Mia hingga saat ini belum dituntaskan dan masih dalam penyelidikan. Padahal kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2024 di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta