get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sultra Amankan 2 Wanita yang Sebarkan Informasi Judi Online di Akun Media Sosial

Seorang Wanita di Kendari Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Dugaan Penggelapan Mobil Cicilan

Jum'at, 10 Januari 2025 | 17:26 WIB
header img
Seorang Wanita di Kendari Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Dugaan Penggelapan Mobil Cicilan. (Foto: Istimewa)

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polresta Kendari, pada 23 Juli 2024 oleh Adira Dinamika Multi Finance Kendari. 

Kepala Cabang Collection Adira Kendari, Sarif, mengonfirmasi bahwa mereka telah melaporkan seorang nasabah yang diduga menggelapkan mobil merek Daihatsu/GRTNEWXNIARMTSTD dengan nomor rangka: MHKV5EA2JHK032473, dan nomor mesin: 1NRF365562 atas nama terlapor. 

"Jadi yang bersangkutan kami laporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36," terang Sarif saat ditemui di Kendari, Jumat (10/1/2025). 

Sarif menjelaskan bahwa nasabahnya telah menyerahkan mobil kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada perusahaan. Menurutnya, tindakan ini diambil setelah nasabah tersebut terlambat membayar cicilan selama 3 bulan.

"Kami sudah melakukan upaya menemui nasabah ini, namun unit mobil yang dimaksud sudah tidak ada, dijual ke pihak lain, " ujarnya. 

"Hingga kasus ini bergulir di pengadilan unit mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya, " tambahnya. 

Akibat kejadian ini, Sarif mengatakan bahwa pihaknya melaporkan masalah tersebut untuk diproses secara hukum. Sebelum itu, mereka telah mencoba pendekatan persuasif, tetapi nasabah tidak memberikan respon karena keberadaan mobil sudah tidak diketahui. 

Diperkirakan, mobil yang dicicil tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal oleh nasabah melalui media sosial.

"Jadi kendaraan tersebut masih masa cicilan, hingga kami mengalami kerugian sebesar Rp127 juta dan melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut," ungkapnya. 

Sarif juga mengingatkan nasabah yang mengambil kredit pembiayaan, terutama di Adira, agar tidak mengalihkan, menjual, atau menggadaikan objek jaminan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.

"Itu melanggar perjanjian kontrak dan melanggar aturan hukum yang berlaku. Jika tidak sanggup melanjutkan kredit, datang ke pembiayaan tersebut untuk meminta solusi,” kata Sarif.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut