get app
inews
Aa Read Next : Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Penanganan Stunting di Kendari, Pj Gubernur Sultra: Angka Stunting Turun

Ini Penyebab Seorang Pemuda Menganiaya Wanita di Restoran Siap Saji Kendari yang Videonya Viral

Selasa, 09 April 2024 | 12:18 WIB
header img
Ini Penyebab Seorang Pemuda Menganiaya Wanita di Restoran Siap Saji Kendari yang Videonya Viral. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Penyebab seorang pemuda menganiaya seorang wanita di salah satu restoran siap saji di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga pelaku emosi setelah korban melontarkan kata aneh.

Penganiayaan ini terekam kamera handphone korban IS (28), yang saat itu sedang membuat video atau merekam dirinya di restoran siap saji. 

Video ini cepat beredar hingga viral.  Dalam video itu, terdengar korban mengeluarkan kalimat yang membuat pelaku FHT (29) emosi, yakni korban melontarkan kata alien kepada pelaku.

"Kayak ada alien yang datang di sini," ujar korban IS, dalam video viral berdurasi 26 detik.

Diduga kalimat itulah yang membuat pelaku tersinggung, kemudian berdiri dari tempat duduknya mendekati korban,  dan melakukan penganiayaan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, penganiayaan itu terjadi pada Jumat (5/4/2024) di salah satu restoran di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari, sekira pukul 20.24 Wita.

Korban datang ke restoran itu bersama temannya juga wanita RS. Namun setibanya, korban membelakangi rekannya duduk di kursi lain dengan alasan hendak membuat video.

Saat membuat video, korban mengeluarkan kalimat yang tidak diterima pelaku hingga menganiaya korban.

"Korban mengeluarkan kata-kata aneh dan perkataan korban tersebut didengar oleh pelaku dan tidak lama kemudian pelaku mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban," kata Fitrayadi.

Fitrayadi melanjutkan, meski telah dilerai oleh rekan wanita korban, pelaku kembali menganiaya hingga meludahi korban.

"Setelah dilerai, tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kemudian pelaku juga meludahi korban," bebernya.

Atas perbuatannya penganiayaan tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 2,8 tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut