KENDARI, iNewsKendari.id - Seorang wanita di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial PR dituntut penjara selama 2 tahun dan 6 bulan karena diduga menggelapkan mobil yang masih dalam status cicilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan ini pada Selasa, 24 Desember 2024.
Kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari, dengan nomor perkara 436/Pid.Sus/2024/PN Kdi. Sidang lanjutan untuk pembelaa terdakwa diadakan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menangani perkara ini memutuskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana fidusia, yaitu mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Hal ini sesuai dengan dakwaan pertama Penuntut Umum berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Meminta Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, " ungkap JPU dalam tuntutannya yang dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Kendari.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polresta Kendari, pada 23 Juli 2024 oleh Adira Dinamika Multi Finance Kendari.
Kepala Cabang Collection Adira Kendari, Sarif, mengonfirmasi bahwa mereka telah melaporkan seorang nasabah yang diduga menggelapkan mobil merek Daihatsu/GRTNEWXNIARMTSTD dengan nomor rangka: MHKV5EA2JHK032473, dan nomor mesin: 1NRF365562 atas nama terlapor.
"Jadi yang bersangkutan kami laporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36," terang Sarif saat ditemui di Kendari, Jumat (10/1/2025).
Sarif menjelaskan bahwa nasabahnya telah menyerahkan mobil kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada perusahaan. Menurutnya, tindakan ini diambil setelah nasabah tersebut terlambat membayar cicilan selama 3 bulan.
"Kami sudah melakukan upaya menemui nasabah ini, namun unit mobil yang dimaksud sudah tidak ada, dijual ke pihak lain, " ujarnya.
"Hingga kasus ini bergulir di pengadilan unit mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya, " tambahnya.
Akibat kejadian ini, Sarif mengatakan bahwa pihaknya melaporkan masalah tersebut untuk diproses secara hukum. Sebelum itu, mereka telah mencoba pendekatan persuasif, tetapi nasabah tidak memberikan respon karena keberadaan mobil sudah tidak diketahui.
Diperkirakan, mobil yang dicicil tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal oleh nasabah melalui media sosial.
"Jadi kendaraan tersebut masih masa cicilan, hingga kami mengalami kerugian sebesar Rp127 juta dan melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Sarif juga mengingatkan nasabah yang mengambil kredit pembiayaan, terutama di Adira, agar tidak mengalihkan, menjual, atau menggadaikan objek jaminan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.
"Itu melanggar perjanjian kontrak dan melanggar aturan hukum yang berlaku. Jika tidak sanggup melanjutkan kredit, datang ke pembiayaan tersebut untuk meminta solusi,” kata Sarif.
Editor : Asdar Zuula