Vonis bebas ini disambut haru oleh guru honorer Supriyani, dan keluarga. Supriyani mengungkapkan syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.
“Alhamdulillah divonis bebas. Semua pihak, PGRI seluruh Indonesia, semua pengacara saya yang sudah dari awal mendapingi saya sampai saat ini terima kasih,” kata Supriyani setelah sidang vonis di PN Andoolo.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan, juga menyampaikan terim kasih kepada Majelis Hakim PN Andoolo, yang telah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya.
“Kalau vonis bebas, berarti ibu Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU,” kata Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, sekaligus Ketua LBH HAMI Sultra.
Sebelumnya, guru honorer Supriyani, didakwa atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang murid kelas 1 Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konsel, yang merupakan anak polisi bertugas di Polsek Baito.
Kasus ini menyita perhatian publik sebab, banyak kejanggalan mulai dari dugaan penganiayaan hingga proses hukumnya.
Akibat kasus ini, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito, serta Kasi Pidum Kejari Konsel dicopot dari jabatan atas dugaan permintaan uang damai dalam kasus guru honorer Supriyani.
Editor : Asdar Zuula