get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, JPU: Tidak Ada Penganiayaan

Guru Honorer Supriyani yang Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi di Konsel Divonis Bebas

Senin, 25 November 2024 | 14:36 WIB
header img
Guru Honorer Supriyani yang Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi di Konsel Divonis Bebas. (Foto: Mukhtaruddin)

KONAWE SELATAN, iNewsKendari.id - Guru honorer Supriyani, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Vonis bebas guru honorer Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan murid anak polisi, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosani, saat sidang agenda pembacaan vonis di PN Andoolo, Konsel, Senin (25/11/2024).

Saat membacakan vonis, Hakim Stevie menegaskan bahwa, Supriyani tidak bersalah dan seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim menyatakan bahwa, keputusan ini diambil berdasarkan analisis mendalam terhadap keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti yang diajukan di persidangan.

Hakim menilai tidak ada unsur hukum yang menunjukkan Supriyani melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang dilayangkan oleh JPU.

“Menyatakan terdakwa Supriyani SPd, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar Stevie Rosani.

Vonis bebas ini disambut haru oleh guru honorer Supriyani, dan keluarga. Supriyani mengungkapkan syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.

“Alhamdulillah divonis bebas. Semua pihak, PGRI seluruh Indonesia, semua pengacara saya yang sudah dari awal mendapingi saya sampai saat ini terima kasih,” kata Supriyani setelah sidang vonis di PN Andoolo.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan, juga menyampaikan terim kasih kepada Majelis Hakim PN Andoolo, yang telah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya.

“Kalau vonis bebas, berarti ibu Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU,” kata Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, sekaligus Ketua LBH HAMI Sultra.

Sebelumnya, guru honorer Supriyani, didakwa atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang murid kelas 1 Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konsel, yang merupakan anak polisi bertugas di Polsek Baito.

Kasus ini menyita perhatian publik sebab, banyak kejanggalan mulai dari dugaan penganiayaan hingga proses hukumnya.

Akibat kasus ini, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito, serta Kasi Pidum Kejari Konsel dicopot dari jabatan atas dugaan permintaan uang damai dalam kasus guru honorer Supriyani.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut