KENDARI, iNewsKendari.id - Kejaksan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menanggapi putusan bebas terdakwa guru honrer Supriyani.
Putusan bebas ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), pada sidang lanjutan agenda pembacaan putusan, Senin (25/11/2024).
Menurut Kasi Penerangan Unum (Penkum) Kejati Sultra, Dody SH, Majelis Hakim PN Konsel dalam pertimbangan putusannya menimbang adanya keragu-raguan atas perbuatan terdakwa.
Olehnya itu kata Dody, berdasarkan asas Dubio Pro Reo, hakim memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa yaitu dibebaskan (vrijspraak).
“Penuntut Umum menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo tersebut, dan mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” kata Dody melalui rilisnya, Senin (25/11/2024).
Sidang lanjutan terdakwa Supriyani atas dugaan penganiayaan seorang murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, yang merupakan anak polisi, agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, Senin (25/11/2024).
Sidang pembacaan putusan itu dihadiri Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, dipimpin langsung Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna, SH.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa guru honorer Supriyani, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan.
Selain itu, dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Editor : Asdar Zuula