KENDARI, iNewsKendari.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus seorang guru honorer yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap muridnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, yang ditemui pada Selasa (5/11) menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Kasi Pidum Kejari Konsel. Sementara itu, jabatan Kasi Pidum diserahkan kepada Pelaksana Harian, Bustanil, yang juga menjabat sebagai Kasi III Kejati Sultra.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta