KENDARI, iNewsKendari.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus seorang guru honorer yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap muridnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, yang ditemui pada Selasa (5/11) menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Kasi Pidum Kejari Konsel. Sementara itu, jabatan Kasi Pidum diserahkan kepada Pelaksana Harian, Bustanil, yang juga menjabat sebagai Kasi III Kejati Sultra.
Kasi Pidum sementara ditarik ke Kejati Sultra dalam rangka pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak seorang anggota polisi.
Selain Kasi Pidum, Kejati Sultra juga telah memeriksa tiga pegawai Kejari Konawe Selatan dan lima saksi eksternal, termasuk orang tua korban.
Kejati Sultra berkomitmen untuk transparan dalam menangani kasus guru honorer Supriyani yang melibatkan pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Diketahui, sidang kasus guru Supriyani telah memasuki sidang kelima dengan menghadirkan saksi ahli dari penasihat hukum terdakwa, yaitu mantan Kabareskrim Susno Duadji dan Indra Giri.
Supriyani didakwa menganiaya siswanya, yang merupakan anak dari seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Baito.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar