Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir di Kendari 172 KK di Bantaran Sungai Wanggu Mengungsi
Advertisement . Scroll to see content

8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel Antam Blok Mandiodo Divonis Bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Kamis, 25 April 2024 | 20:09 WIB
  • author Asdar
8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel Antam Blok Mandiodo Divonis Bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta
8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel Antam Blok Mandido Divonis Bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Istimewa)

Dalam putusan tersebut, Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan.

Sugeng Mujiyanto, divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan.

Yuli Bintoro, divonis pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan

Henry Juliyanto, divonis pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan.

Eric Viktor Tambunan, divonis pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut