get app
inews
Aa Read Next : Sejarah Baru, IPH Sultra Terendah Secara Nasional

8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel Antam Blok Mandiodo Divonis Bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Kamis, 25 April 2024 | 20:09 WIB
header img
8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel Antam Blok Mandido Divonis Bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Istimewa)

Dalam putusan tersebut, Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan.

Sugeng Mujiyanto, divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan.

Yuli Bintoro, divonis pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan

Henry Juliyanto, divonis pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan.

Eric Viktor Tambunan, divonis pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut