8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel Antam Blok Mandiodo Divonis Bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/04/25/386e8_kasus-korupsi-tambang-nikel-antam-blok-mandido.jpg)
Dalam putusan tersebut, Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan.
Sugeng Mujiyanto, divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan.
Yuli Bintoro, divonis pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan
Henry Juliyanto, divonis pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan.
Eric Viktor Tambunan, divonis pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan.
Editor : Asdar Zuula