get app
inews
Aa Read Next : Berikut Nama 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Hasil Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU Sultra

8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel Antam Blok Mandiodo Divonis Bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Kamis, 25 April 2024 | 20:09 WIB
header img
8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel Antam Blok Mandido Divonis Bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Para terdakwa kasus korupsi pertambangan ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, divonis bersalah.

"Penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan putusan terhadap 8 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 25 April 2024," ungkap Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, melalui rilis, Kamis (25/4/2024) malam.

Dalam putusan itu, terdakwa Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto dan Ofan Sofwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Olehnya itu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Windu Aji Sutanto, pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta, subisidiair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp135.836.895.000,26 (seratus tiga puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam sen), apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Glen Ario Sudarto, divonis pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan.

Ofan Sofwan, divonis pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyatakan Terdakwa Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto dan Terdakwa Eric Viktor Tambunan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut