“Tidak ada keadilan dan kesejahteraan sosial, tanpa data dasar pembangunan yang akurat, aktual dan relevan,” tegas Andap.
“Data yang tidak akurat hanya akan lahirkan carut marut kebijakan pembangunan dan pelaksanaannya. Data yang lemah akurasinya, otomatis memperlemah kinerja pemerintah, dan akibatnya target pembangunan pun sulit untuk tercapai.” imbuhnya.
Pada kesempatan ini, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, juga menyampaikan pencapain politik legislasi yang berhasil diperjuangkan Pemprov dan DPRD Sultra.
Keberhasilan itu kata Andap, melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi. Perda tersebut merupakan perda pertama yang mengamanatkan sistem pemerintahan daerah yang bermuatan pengarusutamaan data.
Anda mengungkapkan, Perda Nomor 3 Tahun 2024, menekankan pentingnya integrasi tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berpedoman pada data dasar yang presisi. Andap pun menggarisbawahi.
“Perda tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi menjadi pijakan pula dalam penyusunan RKPD 2025 dan RPJPD Sultra 2025-2045.” ungkap Andap.
Editor : Asdar Zuula