Batas Waktu Membaca Niat
Mustasyar PBNU Dr. KH Zakky Mubarak, seperti dikutip dari laman dakwahnu.id, menjelaskan bahwa niat untuk melaksanakan ibadah puasa sebaiknya dilakukan pada malam hari, mulai dari waktu Maghrib hingga waktu fajar. Keharusan niat dalam setiap ibadah, termasuk puasa, didasarkan pada firman Allah SWT:
وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلۡقَيِّمَةِ
“Dan tidakkah mereka diperintahkan, kecuali untuk menyembah Allah dengan ikhlas semata-mata karena (menjalankan) agama dengan lurus…”. (QS. al-Bayyinah, 98:5).
مَنْ لَمْ يُجْمِ عْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Siapa yang tidak membulatkan niat puasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya (tidak sah puasanya)”. (Hadis Shahih, riwayat Abu Dawud: 2098 al-Tirmidzi: 662, dan al-Nasa’i: 2293).
Jumhur ulama sepakat bahwa niat untuk berpuasa fardhu harus sudah terpasang sejak sebelum memulai puasa. Puasa wajib dianggap tidak sah jika tidak ada niat sebelum waktu fajar dimulai.
Dalam fiqih, hal seperti itu diistilahkan sebagai "tabyit an-niyah" (تبييت النية), yang berarti memastikan niat telah terpasang sejak semalam. Batas paling akhirnya adalah ketika fajar shubuh hampir terbit.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
Dari Hafshah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Tirmidzy, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Para ulama sepakat, ketentuan berniat sejak sebelum terbitnya fajar hanya berlaku untuk puasa yang hukumnya fardhu, seperti puasa Ramadhan.
Editor : Asdar Zuula