KENDARI, iNewsKendari.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), musnahkan barang bukti kasus narkoba 986.3529 gram sabu dan 24,94 gram ganja.
Pemusnahan ini dilakukan di pelataran Kantor Kejari Kendari, Jumat (1/3/2024) pagi.
Menurut Kepala Kejari Kendari, Ronal Hasiholan Bakara, barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan, merupakan perkara tahun 2023 dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari.
"Ini adalah hasil penyisihan artinya, barang bukti itu misalnya ada tangkapan satu kilogram, kan sering itu dilakukan tidak semuanya dilimpahkan ke pengadilan ada yang disisihkan di penyidik, inilah barang bukti yang diajukan oleh jaksa di pengadilan dan kita bersyukur sudah ada putusan pengadilan, ini sudah inkrak sudah berkekuatan hukum tetap," kata Ronal H. Bakara, di Kantor Kejari Kendari, Jumat (1/3/2024).
Selain narkoba, barang bukti berkekuatan hukum tetap yang dimusnahkan Kejari Kendari adalah, 2 handphone, 11 senjata tajam, 2 pakaian dan 14 buah barang bukti lainnya.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Kantor Kejari Kendari, dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Balai POM, BNN dan Penggiat Anti Narkotika.
Editor : Asdar Zuula