KONAWE SELATAN, iNewsKendari.id - Viral guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari, dengan tuduhan menganiaya muridnya anak polisi.
Berita ini menjadi bahan perbincangan semua pihak beberapa hari terkahir. Merespon situasi ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, Teguh Oki Tribowo, hasil koordinasi dengan Pengandilan Negeri (PN) Andoolo, penahanan Supriyani ditangguhkan.
"Pelaksanaan penetapan Hakim PN Andoolo terkait penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut telah dilaksanakan pada hari ini selasa tanggal 22 oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan," kata Teguh Oki Tribowo, melalui rilis, Selasa (22/10/2024).
Lanjut Teguh, karena perkara ini sudah dilimpahkan ke PN Andoolo, persidangan akan tetap dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil.
"Jaksa Penuntun Umum akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan ke depannya," imbuh Teguh.
Editor : Asdar Zuula