Kepala BMKG mengapresiasi Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Reviantp, atas langkah inisiatifnya dalam bekerja sama dengan BMKG sebagai tindakan antisipasi terhadap potensi bencana, sesuai dengan amanat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang kewajiban menggunakan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
"Terima kasih Bapak Pj Gubernur yang telah menginisiasi kegiatan ini dan implementasikan Undang-Undang 31/2009 tentang MKG dengan sangat baik, dimana setiap Pemda harus gunakan informasi resmi dari BMKG," ungkap Kepala BMKG, Prof. Dwikorita.
Saat ini, BMKG dilengkapi dengan 198 stasiun cuaca dan ribuan pos hujan yang diperkuat dengan data iklim. Oleh karena itu, kata Dwikorita, BMKG akan terus memperbarui peringatan dini cuaca di Sultra.
Editor : Asdar Zuula