KENDARI, iNewsKendari.id - Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan Direktur Utama dan Kepala Divisi Corporate Secretary Bank Sultra, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (20/11/2023).
Laporan itu terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) 2021-2022 di Bank Sultra.
Menurut Ketua BPKP Sultra, Wawan, penyaluran dana CSR di Bank Sultra Periode 2021 hingga 2022 senilai Rp2,2 miliar diduga tidak memiliki pertanggungjawaban.
Dugaan korupsi ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sultra mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bank Sultra pada 27 Desember 2022.
“Yang kita laporkan itu direktur bank Sultra dan kepala Divisi Corporate Secretary Wa Ode Nurhuma terkait indikasi korupsi dana CSR yang nilainya sekitar dua koma dua miliar rupiah,” kata Wawan, di Kantor Kejati Sultra, Senin (20/11/2023).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dodi laporan dugaan korupsi dana CSR Bank Sultra dimasukkan di Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra, Senin (20/11/2023).
Kata Dodi, laporan dugaan korupsi dana CSR Bank Sultra segera ditindaklanjuti, diserahkan kepada Pimpinan Kejati Sultra untuk ditelaah.
“Ada Laporan dari BPKP Sultra terkait dengan dugaan tipikor di Bank Sultra, mereka telah melaporkan secara resmi dan sesuai SOP laporan pengaduan akan ditindaklanjuti,” jelas Dodi.
Dodi menambahkan sesuai prosedur setiap laporan akan ditelaah atau dianalisa oleh tim Intelijen atau Pidana Khusus sebelum ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
“Telaah oleh tim, baik di bidang pidsus atau intelijen, apakah sudah memenuhi syarat. Kalau belum akan dikembalikan ke pelapor untuk melengkapi laporan,” kata Dodi.
Diketahui, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan sebanyak 62 kegiatan di Bank Sultra selama periode 2021-2022.
Temuan BPK, program CSR Bank Sultra senilai sekitar Rp2,2 miliar, tidak disertai atau didukung dengan laporan pertanggungjawaban.
Editor : Asdar Zuula