Penyelidikan Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, ketiga tongkang tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran
“Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri, pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal tiga ratus juta rupiah,” jelas Kapt. Yohannes.
Ketiga tongkang ini dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
"Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua di bawah pengamanan KN Kuda Laut-403," katanya.
Dokumen hasil penangkapan ketiga tongkang itu telah diserahkan pada Polres Kolaka Utara untuk proses hukum selanjutnya.
Editor : Asdar Zuula