get app
inews
Aa Text
Read Next : LA-IDA Komitmen Bangun Pabrik Kakao dan Berikan Bantuan Pupuk Gratis untuk Petani Kolaka Utara

3 Tongkang Muat Ore Nikel Diamankan Bakamla RI di Perairan Kolaka Utara

Jum'at, 17 November 2023 | 05:47 WIB
header img
3 Tongkang Muat Ore Nikel Diamankan Bakamla RI di Perairan Kolaka Utara. (Foto: Istimewa)

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Tiga tongkang muat ore nikel ilegal diamankan Bakamla RI menggunakan KN Kuda Laut-403 di perairan Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/11/2023).

Kapt. Yohannes, Humas Bakamla RI menjelaskan ketiga tongkang yang diamankan yakni TB Trinity 302/TK Pacific 302 mengangkut Ore Nikel 10,507.560 WMT. Tongkang tersebut melakukan pemuatan ore nikel di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Tongkang selanjutnya yaitu, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sekitar 12,333.963 MT dan TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak kurang lebih 8,500.570 WMT.

"Kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB," ujar Kapt. Yohannes, Humas Bakamla RI saat dihubungi pada Kamis (16/11/2023).

Penyelidikan Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, ketiga tongkang tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran

“Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri, pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal tiga ratus juta rupiah,” jelas Kapt. Yohannes.

Ketiga tongkang ini dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

"Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua di bawah pengamanan KN Kuda Laut-403," katanya.

Dokumen hasil penangkapan ketiga tongkang itu telah diserahkan pada Polres Kolaka Utara untuk proses hukum selanjutnya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut