Setelah itu, polisi membawa kedua pelaku ke Markas Polresta Kendari, untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, pelaku menganiaya korban karena tidak diberi uang untuk membeli minuman keras.
"Motifnya sebenarnya yang bersangkutan ini kan hanya ngumpul ngumpul dan mencari temannya. Kemudian sebenarnya mereka sudah punya uang, si Gunawan ini empat puluh ribu rupiah dikasih oleh orang tuanya ibunya, untuk membeli miras, namun yang dia beli pertama adalah jenis arak dan ingin membeli lagi kurang uangnya, melihat korban ada di tkp sedang menghitung uang, pelaku melakukan pemalakan dan pemerasan terhadap korban, dilawan oleh korban," ungkap Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
Pelaku Gunawan mengaku menganiaya korban dalam pengaruh minuman keras.
"Saya minta uangnya pak, tidak dikasih saya langsung tikam pakai pisau sama palu, setelah itu langsung lari saya pulang," kata Gunawan.
Kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari. Mereka dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang remaja Fatir (18) ditemukan tergeletak bersimbah darah di pinggir Jalan Sao-sao, Kecamatan Kadia, Kendari, pada Jumat (3/11/2023) dini hari.
Editor : Asdar Zuula