get app
inews
Aa Read Next : Mulai Terungkap Motif Pelaku Bunuh Perempuan Mayatnya Disimpan dalam Koper di Cikarang

2 Pelaku Pembunuhan Seorang Remaja di Sao-Sao Kendari Diringkus, Polisi Amankan Pisau Dapur dan Palu

Minggu, 12 November 2023 | 21:16 WIB
header img
2 Pelaku Pembunuhan Seorang Remaja di Sao-Sao Kendari Diringkus, Polisi Amankan Pisau Dapur dan Palu. (Foto: Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Pelaku pembunuhan seorang remaja di Jalan Sao-sao Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tertangkap setelah buron satu pekan.

Dua pelaku Gunawan (17) dan Ilham (18) diringkus tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Minggu (12/11/2023) sore.

Dalam penangkapan ini, polisi harus kejar-kejaran. Sebab kedua pelaku sudah mengetahui kedatangan tim Buser 77.

Namun pelarian kedua pelaku tidak berlangsung lama, setelah polisi melakukan pengepungan di lokasi penangkapan.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu pisau dapur dan satu palu yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.

Setelah itu, polisi membawa kedua pelaku ke Markas Polresta Kendari, untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, pelaku menganiaya korban karena tidak diberi uang untuk membeli minuman keras.

"Motifnya sebenarnya yang bersangkutan ini kan hanya ngumpul ngumpul dan mencari temannya. Kemudian sebenarnya mereka sudah punya uang, si Gunawan ini empat puluh ribu rupiah dikasih oleh orang tuanya ibunya, untuk membeli miras, namun yang dia beli pertama adalah jenis arak dan ingin membeli lagi kurang uangnya, melihat korban ada di tkp sedang menghitung uang, pelaku melakukan pemalakan dan pemerasan terhadap korban, dilawan oleh korban," ungkap Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

Pelaku Gunawan mengaku menganiaya korban dalam pengaruh minuman keras.

"Saya minta uangnya pak, tidak dikasih saya langsung tikam pakai pisau sama palu, setelah itu langsung lari saya pulang," kata Gunawan.

Kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari. Mereka dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang remaja Fatir (18) ditemukan tergeletak bersimbah darah di pinggir Jalan Sao-sao, Kecamatan Kadia, Kendari, pada Jumat (3/11/2023) dini hari.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut