Kejati Sultra Tetapkan Kuasa Direktur Cinta Jaya dan Direktur Tristaco Tersangka Korupsi Tambang
Rabu, 16 Agustus 2023 | 23:16 WIB
Dengan ditetapkan dua tersangka baru, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan nikel di blok Mandiodo, berjumlah 12 orang. Mereka adalah GM PT Antam Konawe Utara - Hendra Wijayanto, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) - Glenn Ario Sudarto, Dirut PT LAM - Ofan Sofwan, Pemilik PT LAM - Windu Aji Sutanto, dan Dirut PT KKP - Andi Ardiansyah.
Sementara tersangka dari Kementerian ESDM, Mantan Dirjen Minerba - Ridwan Djamaluddin, Mantan Plt Dirjen Minerba juga Kepala Geologi - Sugeng Mulyono, Evaluator RKAB - Erik Viktor Tambunan, Hendra dan Yuli Bintoro.
Terbaru, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya - Agus Salim Majid, dan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur - Rudy Tjandra.
Editor : Asdar Zuula