get app
inews
Aa Read Next : Cabuli Siswinya, Seorang Guru SMP di Konawe Kepulauan Ditetapkan sebagai Tersangka

Peran Arusani dalam Kasus Dugaan Korupsi Bandara Cargo dan Pariwisata Buton Selatan

Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:05 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani, Senin (14/8/2023) malam. (Foto: Andhy Eba)

BUTON, iNewsKendari.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani, Senin (14/8/2023) malam.

Arusani ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara (Bandara) Cargo dan Pariwisata di Kacamatan Kadatua pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2020.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody, penetapan tersangka La Ode Arusani, merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi Studi Kelayakan Bandara Cargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua.

"Hasil serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LOA (La Ode Arusani), yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi atau tim penyidik telah menemukan dua alat bukti sehingga status LOA yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka," kata Dody, Senin (14/8/2023) malam.

Dody juga membeberkan peran tersangka Arusani dalam kasus dugaan korupsi ini.

Menurut Dody, tersangka Arusani, saat itu masih menjabat Bupati Busel, memerintahkan Kabid Anggaran BPKAD Busel, untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandara Cargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, tanpa melalui proses perencanaan dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan Dinas Perhubungan Busel.

Tersangka Arusani, juga menentukan besaran anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan anggaran biaya oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

Selanjutnya kata Dody, tersangka Arusani memerintahkan saksi AE (pihak luar Pemda Busel) untuk membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) Studi Kelayakan Bandara Cargo dan Pariwisata.

"Tersangka menentukan sendiri besar anggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan sebesar dua miliar rupiah," jelas Dody.

Dalam kasus ini, tersangka Arusani disangka melanggar priamair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Tersangka Arusani Ditahan di Lapas Kelas II A Baubau, selama 20 hari sejak Senin (14/8/2023) hingga Sabtu (2/9/2023).

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut